Ketiga tersangka diketahui terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait tindak pidana kegiatan belanja oprasi Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma tahun anggaran 2021. Adanya dugaan dalam pelaksanaan transaksi kegiatan belanja barang dan jasa di Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma. Ada yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain terkait dengan adanya temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI di tahun 2021 yang lalu.
Dimana dari hasil LHP BPK RI tahun 2021 di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma. Adanya temuan pada anggaran perjalanan dinas, makan minum, Alat Tulis Kantor (ATK). Serta pada pemeliharaan gedung Dewan dan anggaran publikasi.
Tersangka dikenakan dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Atau Kedua Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (ndo)