SELEBAR - Kejaksaan Negeri Seluma pada Kamis (16/11) sore, sudah melakukan penetapan status tiga orang tersangka (Tsk) dalam kasus dugaan korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2022.
BACA JUGA:Mantan Plt Sekwan, Bendahara dan PPTK Sekwan Seluma, Ditetapkan Jaksa Jadi Tersangka
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Mantan Plt Sekwan, Bendahara Dan PPTK Sekwan Seluma Dikirim ke Sel
Ketiga tersangka yakni diketahui berinisialkan HS mantan Plt Sekwan Seluma tahun 2021. RH yang menjabat sebagai mantan Bendahara DPRD Kabupaten Seluma. Serta SA yang menjabat selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma.
"Iya, hari ini tiga orang kita terapkan status tersangka," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH.
Ditambahkan, Wuriadi Paramita, SH, MH bahwa ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan karena ditakutkan melarikan diri dan menghancurkan barang bukti yang ada serta perkara tersebut secepatnya bisa di gulirkan ke persidangan secepatnya.
" Iya kita takutkan merek melarikan diri dan juga menghancurkan barang bukti, dan alasannya juga agar perkara ini secepatnya bergulir di persidangan" kata Wuriadhi.