SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id, - Kejaksaan Negeri Seluma pada Kamis (16/11) sore, menetapkan status tiga orang tersangka (Tsk) dalam kasus dugaan korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2022.
BACA JUGA: Ikuti Jalan Santai HUT RB Tv dan Provinsi Bengkulu, Dapatkan Umroh dan Sepeda Motor? Kuponnya Gratis
Ketiga tersangka yakni diketahui berinisialkan HS mantan Plt Sekwan Seluma tahun 2021. RH yang menjabat sebagai mantan Bendahara DPRD Kabupaten Seluma. Serta SA yang menjabat selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma.
Mantan Plt Sekwan, PPTK dan Bendahara Sekwan Seluma ditahan--
"Iya, hari ini tiga orang kita terapkan status tersangka," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH.
Sebelum ditetapkan status tersangka, ketiganya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Pemeriksaan dilakukan terhadap ketiga tersangka sejak kurang lebih Pukul 09.00 wib. Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam. Ketiganya dinaikkan (Tetapkan) status tersangka.
"Saat ini ketiganya sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan," ujarnya.