Lalu, ketentuan ayat (2) pasal 4 diubah sehingga menjadi sebagai berikut. "Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian/lembaga," tulis pasal 4 ayat (1).
"Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," bunyi pasal 4 ayat (2).
Dikonfirmasi ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca, S.Sos menyampaikan bahwa Perpres tersebut tidak hanya mengatur soal perjalanan dinas anggota dewan saja. "Jadi bukan hanya perjalanan dinas saja. Ada banyak yang diatur di dalam Perbup ini. Termasuk juga honorarium. Dan perjalanan dinas yang diatur melalui Perpres ini berlaku untuk keseluruhan tidak hanya untuk anggota dewan saja," sambungnya Ketua DPRD, kemarin.
BACA JUGA:Turun Harga, Pengerajin Bata Merah bengkulu Selatan Merugi
Sehubungan Perpres ini baru, dikatakan Nofi sudah diatur melalui Permendagri bahwa paling lambat dilaksanakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. "Kalau dari Mendagri itu pemberlakuannya paling lambat APBD 2024. Sehingga pada APBD Perubahan 2023 ini seharusnya sudah ada Perbup turunan dari Perpres tersebut," sambungnya.
Meski APBD Perubahan sudah ketok palu, apabila sudah ada Perbup turunan dari Perpres maka selanjutnya tinggal menyesuaikan.
Selanjutnya juga informasinya belum diterapkan Perpres Nomor 53 tahun 2023 ini juga menjadi akibat rangkaian pembahasan RAPBD 2024 Seluma ditunda.(adt)