Soal Perpres No 52, DPRD Seluma Panggil Bagian Hukum Setda Seluma

Senin 13-11-2023,08:30 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

PEMATANG AUR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma akan memanggil Bagian Hukum Sekretariat dan Asisten 1 Pemerintah dan Kesra Daerah (Setda) Kabupaten Seluma terkait dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perjalanan Dinas agar  diperbarui disesuaikan dengan Peraturan Presiden terbaru yang terbit pada bulan September lalu. Ya, Presiden Joko Widodo (Jokowi)  telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 52 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.

Perpres nomor 52 tahun 2023 mengubah beberapa ketentuan yang ada di Perpres 33 tahun 2020. Dalam aturan terbaru antara pasal 3 dan pasal 4 disisipkan 1 pasal, yakni pasal 3A. Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil).

BACA JUGA:Musim Hujan Masyarakat di Seluma Diimbau Antisipasi Penyakit Ini

 

Pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.

Lalu, ketentuan ayat (2) pasal 4 diubah sehingga menjadi sebagai berikut. "Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian/lembaga," tulis pasal 4 ayat (1).

"Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," bunyi pasal 4 ayat (2).

Dikonfirmasi ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca, S.Sos membenarkan bahwa betul sudah ada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan turunan Perpres ini. "Jadi bukan hanya perjalanan dinas saja. Ada banyak yang diatur di dalam Perbup ini. Termasuk juga honorarium. Dan perjalanan dinas yang diatur melalui Perpres ini berlaku untuk keseluruhan tidak hanya untuk anggota dewan saja," kata Ketua DPRD, kemarin.

BACA JUGA:Mobil Ferrari Merilis Pietofino M Terbaru, Lebih Sporty dan Dilengkapi Fitur Canggih yang Memukau!

 

Sehubungan Perpres ini baru, dikatakan Nofi sudah diatur melalui Permendagri bahwa paling lambat dilaksanakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. "Kalau dari Mendagri itu pemberlakuannya paling lambat APBD 2024. Sehingga pada APBD Perubahan 2023 ini seharusnya sudah ada Perbup turunan dari Perpres tersebut," sambungnya.

Meski APBD Perubahan sudah ketok palu, apabila sudah ada Perbup turunan dari Perpres maka selanjutnya tinggal menyesuaikan.(adt)

 

Kategori :