SELEBAR - Kejaksaan Negeri Seluma melakukan pemanggilan 5 anggota mantan DPRD Kabupaten Seluma Periode 2004 -2009, pemanggilan tersebut terkait dengan penyelidikan indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tukar menukar aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah tahun 2008.
Dikatakan Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma membenarkan terkait dengan hal tersebut, membenarkan memanggil 5 mantan anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2004 - 2009.
BACA JUGA: 5 Mantan Anggota DPRD Seluma Tahun 2004-2009, Dipanggil Jaksa! Terkait Asset Pemda
BACA JUGA:Divonis 15 Tahun, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Ajukan Banding
"Iya, untuk agendanya besok (Red, Hari Ini)," sampainya.
Pemanggilan tersebut telah dilayangkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Seluma, untuk disampaikan kepada kelima orang mantan anggota DPRD Kabupaten Seluma periode tahun 2004 - 2009.
Adapun kelima mantan anggota DPRD Kabupaten Seluma periode tahun 2004 - 2009 yang dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Seluma yakni. Sugeng Zonrio, SH, Drs Zaryana, Edison Simbolon, Alimin, SE dan Joniadi. Kelima mantan anggota DPRD Kabupaten Seluma tersebut dilakukan pemanggilan diketahui. Sehubungan dengan penyelidikan indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tukar menukar aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah tahun 2008.