BENGKULU SELATAN Radar Seluma.Disway.Id - Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut harus memiliki nilai dan jiwa melayan, karena secara teoritis makna atau arti dari aparat birokrasi pemerintahan adalah pelayan masyarakat. Sekretaris daerah (Sekda) Bengkulu Selatan (BS), Sukarni Dunip SP.M.Si sebagai pelayan publik, harus memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
BACA JUGA:Studi Tiru Dishub Bengkulu Selatan Dalam Menyusun RIJ
"Sebagai Aparatur Sipil Negara diberikan gaji yang pantas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik. Jadi, ASN harus menjadi pelayanan dan bukan dilayani,"ucap Sukarni. Menurut Sukarni, pelayan publik harus memahami betul fungsi dan tugasnya, yakni sebagai pelayan publik memberikan pelayanan profesional dan berkualitas, dan bukan malah minta dilayani oleh masyarakat serta meminta imbalan atas pelayanan yang diberikan.
BACA JUGA:Manna Expo Inovasi DPMTSP Bengkulu Selatan
Sebagai contoh, setiap dokter, perawat, bidan yang berstatus ASN adalah pelayan publik yang melayani masyarakat di bidang kesehatan. Begitu juga dengan pegawai berstatus ASN diberbagai dinas yang mereka itu pelayan publik yang melayani masyarakat di instansinya masing-masing. "Aparatur Sipil Negara harus benar-benar menyadari fungsi sebagai pelayan masyarakat dan bukan dilayani masyarakat,"pungkas Sukarni.(yes)