Pemda Seluma Rencanakan Lantik Neri, Sebagai Kades Suban di Seluma Minggu Ini

Selasa 07-11-2023,09:00 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

 

PEMATANG AUR - Dalam pekan ini Kades terpilih Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas Neri Nurhayati bakal dilantik. Bahkan informasinya saat ini surat keputusan (SK) Bupati Seluma sedang diproses oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Seluma. Hartanto selaku kuasa hukum Neri Nurhayati membenarkan hal tersebut. Dan apabila kliennya dilantik dalam waktu dekat ini maka rencana untuk gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dipastikan batal. 

BACA JUGA:Pria Banyuasin Ini Teman Tak Ada Akhlak! Cekoki Temannya dengan Sabu, Lalu Coba Perkosa Istri Teman

 

"Informasi terakhir klien kami akan dilantik dalam pekan ini. Hasil pertemuan terakhir dengan wakil bupati bahwa SK-nya sedang diproses. Apabila dilantik nanti maka kita tidak akan gugat PMH. Namun sebaliknya apabila dalam kurun waktu dua pekan lagi klien kami tidak dilantik maka kamin akan melayangkan gugatan," kata Hartanto saat dihubungi Radar Seluma, kemarin (6/11).

Pelantikan Neri Nurhayati sebelumnya sempat terhambat lantaran Bani Asri Calon Kepala Desa (Cakades) Suban melayangkan gugatan kepada panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). "Secara aturan yang berlaku, gugatan Cakades terhadap panitia Pilkades Suban tidak membuat pelantikan klien kami ibu Neri Nurhayati ditunda," sambung Hartanto yang juga merupakan Kuasa Hukum Panitia Pilkades Suban.

Dijelaskan Hartanto gugatan terhadap panitia Pilkades saat ini sedang dalam proses. Apakah nanti akan diterima, atau ditolak menunggu hakim membacakan putusannya."Namun secara opinimu kami ada empat fakta dalam gugatan ini yang terbantahkan. Nanti setelah hakim menyampaikan maka kita akan menyampaikan fakta tersebut," jelasnya. 

BACA JUGA:Pemda Seluma Mengalah, Segera Lantik Kades Suban

 

Meski demikian, informasi yang diterima Radar Seluma gugatan Cakades terhadap panitia Pilkades Suban ini tidak bisa dilakukan. Hal itu sehubungan dengan panitia Pilkades hanya bersifat sementara bukan merupakan lembaga yang bisa digugat.(adt)

 

Kategori :