Dibalik hasil imbang tersebut, Bani Asri merasa janggal karena ada beberapa indikasi kecurangan yang diduga menguntungkan pihak lawan. Sehingga Bani Asri menuntut Pemkab Seluma untuk mengizinkan penghitungan suara ulang. Hanya saja, Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, H Hadianto, SE M Si saat itu menyarankan agar pihak calon kades nomor urut 1 tersebut menggugat panitia pilkades ke PTUN Bengkulu. Sehingga pada saat ini pihak Bani Asri sudah mengajukan gugatan nya ke PTUN Bengkulu dan masih menunggu proses persidangan yang tengah berlangsung.(ctr)