
Sementara itu, terkait dengan hal tersebut Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kapolsek Seluma, AKP Sukari, SH saat dikonfirmasi menegaskan, jika pihaknya sejauh ini masih melakukan penyelidikan. Usai menerima resmi laporan tindak pidana dugaan penganiayaan yang telah dialami oleh korban. Yakni dengan memintai keterangan korban dan sejumlah saksi-saksi dalam peristiwa tersebut.
"Tindak lanjut dari laporan penganiayaan, kita mintai keterangan dahulu korban dan saksi. Tetap kita proses, anggota juga baru ke TKP," terangnya.
BACA JUGA:One Piece, Beberapa Kharakter yang Tidak Mau Melawan Akagami No Shanks!
BACA JUGA: Bank Muamalat Berikan Beasiswa Pendidikan kepada Anak Karyawan
Terkait dengan laporan tersebut dapat diterapkan pada Pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan. Pihak Kepolisian Polsek Seluma saat ini masih melakukan penyelidikan. Dengan memintai keterangan tehadap korban dan para saksi-saksi.(ctr