Lahan PPN di Seluma, Tidak Bisa Diganti Rugi Dua Kali

Jumat 03-11-2023,09:00 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

 

 

PEMATANG AUR - Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Seluma Erlan Suadi menyampaikan bahwa lahan masyarakat yang diklaim masuk dalam lokasi pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) tidak akan diganti rugi. Pasalnya pada tahun 2005 lalu pemerintah daerah sudah melakukan ganti rugi terhadap 6,3 hektar lahan tempat dibangun PPN saat ini. "Ada masyarakat yang klaim bahwa lahan mereka yang masuk dalam kawasan pembangunan PPN ini belum diganti rugi. Dan ada juga masyarakat yang lahannya terkena dampak pembangunan PPN. Jadi melalui rapat kemarin (1/11) lahan masyarakat yang masuk dalam identifikasi pemetaan PPN lahan yang sudah diganti 2005 tidak bisa diganti rugi lagi," kata Erlan, kemarin (2/11).

Dikatakan Erlan masyarakat tidak boleh menerima ganti rugi sebanyak dua kali dalam satu objek tanah yang sama. "Seperti yang disampaikan Kasi Datun dalam rapat bahwa tidak bisa menerima ganti rugi dua kali dalam satu objek. Hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Karena tahun 2005 sudah diganti rugi dan masa tahun 2023 kembali ganti rugi lagi," sambung Erlan. 

Kemudian apabila memang masih ada lahan masyarakat yang berada di lokasi pembangunan PPN maka nanti akan dilakukan identifikasi terlebih dahulu. "Pada dasarnya masyarakat mendukung pembangunan PPN ini. Mereka semua menyambut baik pembangun ini. Terlebih lagi nanti akan ada dampak positif terhadap ekonomi di sana," jelasnya. 

Seperti yang dikabarkan sebelumnya bahwa sudah dilaksanakan rapat mediasi yang dipimpin langsung oleh Sekda Seluma H Hadianto selain dihadiri oleh masyarakat dalam rapat ini juga dihadiri oleh BPN, Polres Seluma, Asisten, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, kepala Dinas Perkimhub Seluma, Kodim, perwakilan Pos AL, Kadis Perikanan Seluma, dan Kades Pasar Seluma.

Pemerintah daerah Seluma tahun ini memang tengah proses melakukan ganti rugi lahan. Karena ada kekurangan lahan 4 hektar lagi. Dan untuk pemiliknya hanya dua orang yaitu Sarjan dan juga Kosnan.(adt)

 

Kategori :