PEMATANG AUR – Asisten 3 Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seluma Riduan Sabrin menyebutkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) Pegawai negeri Sipil (PNS) yang terhutang, bakal dibayarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023 ini yang kemungkinan dalam bulan ini.
BACA JUGA: Minim Lowongan Kerja, Pengangguran di Seluma Tinggi! Banyak Jadi Honorer di Dinas
“Jadi terkait TPP itu, akan terbayarkan setelah APBD perubahan disahkan. Mudah-mudahan dalam bulan ini cair. Ketika APBD Perubahan disahkan maka akan langsung dibayar,” kata Riduan ketika diwawancarai di ruang kerjanya, kemarin (1/11).
Besaran Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Seluma ahun 2023 tidak mengalami kenaikan masih sama dengan tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Kesulitan Melintas, Masyarakat Sekalak Minta Akses Jalan dan Jembatan Dibangun
Untuk total anggaran pembayaran TPP senilai Rp47 miliar sudah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Sehingga dipastikan besaran TPP tersebut masih tetap berdasarkan besaran tahun sebelumnya. Hanya saja, sejauh ini masih dilakukan penyesuaian dengan sejumlah regulasi dan aturan terkait persetujuan pembayaran TPP untuk seluruh ASN di kabupaten Seluma ini.
Diketahui, jika mengacu pada besaran TPP tahun sebelumnya besaran TPP untuk Staf Ahli Bupati kisaran Rp 7 juta, untuk eselon II B dari 10 Juta hingga 12 juta. Untuk eselon IIIa berkisar Rp 6 juta sampai Rp7 juta. Dan Eselon IIIb berkisar dari Rp4 juta hingga Rp5,5 juta.
Sedangkan untuk eselon IVa dari Rp 2 juta hingga Rp 2,7 juta. Sedangkan Staf dengan kisaran Rp 650 ribu hingga Rp 1,9 juta.