Kasus Transaksi Emas Senilai Ratusan Triliun, Ternyata Libatkan 3 Entitas! Mahfud Bongkar

Kamis 02-11-2023,08:10 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

 

JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id, - Aksi bongkar  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, soal transaksi emas dengan nilai fantastis, terus bergulir. 

Mahfud sudha meminta agar Bareskrim atau KPK menindak dan memproses hukum para pelaku. Selain itu, bagi yang merupakan oknum pejabat diminta agar dicopot.

 

BACA JUGA: Harga Pupuk Non Subsidi Turun, Dampak Musim Kemarau! Masyarakat Tak Memupuk

BACA JUGA:Perkembangan Teknologi, Dealer Resmi Ferrari Meluncurkan Mobil Termahal di Dunia Dengan Harga Rp 167 Miliar

 

Dikatakan Mahfud,  bahwa transaksi impor emas senilai Rp189 triliun melibatkan tiga entitas terafiliasi dengan grup milik berinisial SB, yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri.Mahfud sudah menulisnya di iIsntagramnya dan sudah melakukan rapat di Satgas TPPU. 

 

 

"Dalam kasus ini ada pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pajak penghasilan (PPH) pasal 22 atas emas batangan ex impor seberat 3,5 ton," tegas Mahfud  Rabu 1 Oktober 2023 di isntagramnya.

 

 

Berdasarkan pendalaman Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ditjen Bea dan Cukai, dan Ditjen Pajak bersama KPK, dikatakan Mahfud  fakta bahwa modus kejahatan yang dilakukan dengan mengkondisikan seolah emas batangan yang diimpor oleh grup SB telah diolah menjadi perhiasan dan diekspor seluruhnya.

Kategori :