JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id, - Tersangka penodaan agama, yakni Panji Gumilang dan berkas serta bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu. Penyerahan Ketua yayasan Al Zaytun ini dilakukan tadi siang, Senin 30 Aktober 2023 dengan pengawalan ketat.
Panji Gumilang diikat tangannya dan mengenakan rompi tahanan. Panji Gumilang didamping pengecaranya enuju ke Kejaksaan negeri Indramayu.
BACA JUGA:Luar Biasa! Bank Mandiri Catatkan Total Aset Rp 2.007 Triliun, Ciptakan Rekor Baru di Indonesia
BACA JUGA: 3 Proyek Strategis di Seluma, Dipantau Kejari
Walau sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, namun persidangan Panji Gumilang tidak akan dilakukan di Indramayu.
Diungkapkan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pihaknya menyerankan agar siangnya tidak di Indramayu.
Saran tersebut disampaikan ke Kejaksaan dan pengadilan berdasar hasil analisis intelijen berkaitan dengan keamanan.