"Untuk APS berpotensi melanggar agar disimpan dulu, pas masa kampanye silahkan dipasang lagi di zona yang telah ditetapkan. Jangan sampai ketika telah ditetapkan dalam daftar calon tetap, dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal,"ungkap Arif.
Sebelum tanggal 4 November 2023, APS terpasang bisa ditertibkan secara mandiri dan bisa dimanfaatkan kembali pada tanggal 28 November 2023. Arif mengaku kategori APS yang melanggar PKPU no15 tahun 2023 meliputi unsur ajakan untuk memilih, memuat citra diri peserta pemilu, APS ditempel dan terpasang di sarana umum, tiang listrik, pohon.
"Kebanyakan APS yang melanggar memiliki muatan kampanye yang keluar dari aturan imbauan Bawaslu disosialisasikan ke setiap Parpol,"papar Arif. Ia menambahkan Bawaslu sendiri saat ini belum bisa melakukan penertiban karena belum memasuki tahapan kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023. Sehingga meminta agar bacaleg dapat menertibkan APS masing-masing. "Untuk penertiban APS saat ini adalah ranah pemerintah daerah,”pungkas Arif.(yes)