SELEBAR, Radar Seluma.Disway.id, - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) muda asal Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas (SA). Yakni diketahui berinisialkan NS (27), harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polsek Semidang Alas. Lantaran diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA:10 Mobil Mewah Yang Dimiliki Oleh Beberapa Warga Indonesia Dengan Harga Yang Sangat Tinggi
BACA JUGA:New Lamborghini Aventador SVJ, Mobil Sport Mewah Termahal di Dunia Otomotif
NS dilaporkan oleh perangkat Desa Suban atas laporan dugaan pencurian dokumen-dokumen pertanggungjawaban kegiatan didalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Suban tahun anggaran 2018, 2020. Bahkan beberapa dokumen yang berada di dalam Flesdis.
"Iya, untuk terduga pelaku saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma.
Dikatakan Kasat, terduga pelaku yang saat ini telah ditetapkan status tersangka. Telah diamankan oleh anggota Polsek Semidang Alas sejak tanggal 24 Oktober 2024. Terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana 'Pencurian dengan Pemberatan' sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : Lp /B/ 08 / V / 2023 / Polda Bengkulu/ Polres Seluma / Polsek Semidang Alas, pada tanggal 11 Mei 2023 yang lalu.
Usai dilakukan penahanan terhadap terduga tersangka. Tersangka langsung dititipkan ke Mapolres Seluma. Pada saat penetapan dan penahanan terhadap terduga tersangka. Terlihat terduga tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum.