Ngaku Orang Dekat Bupati Seluma, Eks Polisi Diamankan Polsek Sukaraja

Ngaku Orang Dekat Bupati Seluma, Eks Polisi Diamankan Polsek Sukaraja

Mantan polisi yang mengaku dekat bupati--

 

Seluma, Radarseluma.disway.id - Mengaku sebagai orang dekat Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE MM, seorang mantan anggota Polri berinisial AM (42) warga Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma, diamankan jajaran Polsek Sukaraja, Polres Seluma. AM yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Olein Sawit Lestari (OSL).

BACA JUGA:DPRD Seluma Diminta Tegas Soal Pengajuan Ijin Helipad

Dengan mengatasnamakan kedekatannya dengan kepala daerah, AM diduga meyakinkan sejumlah orang bahwa dirinya mampu membantu mereka diterima bekerja di perusahaan sawit yang berlokasi di Desa Padang Pelawi, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.

 

Namun, untuk mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, para korban terlebih dahulu diminta menyetorkan sejumlah uang. Ironisnya, setelah uang diserahkan, pekerjaan yang diharapkan tak kunjung didapatkan. Para korban pun diduga mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.

 

Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIK MIK melalui Kapolsek Sukaraja, AKP Agus Apriwinata, SSos MSi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Deni Arianto, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma membenarkan bahwa AM telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

 

"AM saat ini telah kita amankan. AM kita amankan saat berada di Masjid Baitul Falihin di Kelurahan Pasar Tais. Saat ini AM masih dalam pemeriksaan," kata Deni saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dijelaskan Deni, dugaan penipuan tersebut bermula pada awal Januari 2026. AM diduga menawarkan bantuan kepada sejumlah orang yang ingin bekerja di PT OSL dengan meminta imbalan uang sebagai syarat agar dapat diterima bekerja. Dua korban yang telah diketahui identitasnya masing-masing bernama Budi warga Desa Tawang Rejo, Kecamatan Air Periukan dan Asgar warga Kecamatan Sukaraja.

 

Kedua korban diduga telah menyerahkan uang kepada AM dengan nominal berkisar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta. Uang tersebut diberikan karena mereka percaya terhadap janji AM yang mengaku mampu membantu proses penerimaan karyawan di perusahaan sawit tersebut.

Sumber: