“Karena tahun sebelumnya sudah dilakukan audit oleh BPK. Sehingga kami melakukan audit untuk tahun berjalan semester pertama dari Januari sampai Juni tahun 2023 ini,” tegasnya.
Marah Halim menambahkan jika nantinya ada temuan. Maka Inspektorat Seluma akan memberikan waktu kepada sekolah untuk mengembalikan ke kas sekolah. Dengan memberikan waktu selama 60 hari. Jika tidak diindahkan, maka akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum (APH).(adt)
BACA JUGA:Rolls-Royce Boat Tail Kemewahan dan Kepribadian Dalam Bentuk Roda Empat Paling Canggih
BACA JUGA: PKPU Nomor 20 2023, Perbolehkan Kampanye di Universitas