"Dengan adanya aturan baik pengendara sepeda motor maupun mobil agar tidak ugal - ugalan melanggar aturan lalu lintas,meskipun tidak ada polisi yang berjaga.Hal ini juga untuk membentuk kesadaran masyarakat untuk mentaati aturan lalu lintas. Maka dalam berkendara harus mengutamakan keselamatan baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Terlebih aturan tersebut telah berlaku mulai tanggal 4 Oktober 2023,"pungkas Sarmadi.(yes)
BACA JUGA:Ferrari, Eksklusivitas Menduduki Peringkat Teratas dan Performa Tanpa Tandingan Dalam Dunia Otomotif
BACA JUGA:Sejarah Mobil Mewah Pertama Dengan Harga 100 Miliar Masuk Pasar Indonesia