BENGKULU SELATAN, Radar Seluma.Disway.id, - Peringatan bagi pengendara yang tidak mengikuti aturan. baik roda dua maupun roda empat, karena tidak semua lakalantas bisa DiKlam di Jasaraharja.
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi, SH menyebut, memang betul tidak semuanya laka lantas bisa diklam,nantinya pihak Jasaraharja akan melihat kronologis kejadian dan apa penyebab terjadinya kecelakaan berdasarkan laporan dari Kepolisian.
BACA JUGA: KPU Seluma Serahkan Hasil Verifikasi Bacaleg Pengganti
BACA JUGA:Kendaraan Mewah Keindahan, Teknologi, dan Gaya Hidup Mewah
"Jika ada masyarakat menjadi korban lakalantas, maka untuk diketahui ada enam katagori yang harus menjadi perhatian, tidak akan dapat santunan. Sebab keputusan tersebut sudah final yang ditetapkan oleh pihak Jasaraharja,"tutur Sarmadi.
Ke-6 katagori yang tidak DiKlam,yaitu korban melawan arus, pengendara yang berkendara tanpa memiliki surat izin mengemudi yang sah, pengendara sepeda motor atau pengemudi mobil yang kendaraan telah dimodifikasi tidak sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Selain itu, pengendara yang menerobos pintu perlintasan kereta api saat sinyal atau alarm peringatan sudah berbunyi, pengendara yang berkendara tidak wajar dengan tujuan untuk membuat konten yang menganggu lalu lintas, pengendara yang kendaraannya tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi STNK.