Iwan Harjo Belum Mundur dari PKPI Seluma

Selasa 17-10-2023,08:30 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

 

PEMATANG AUR - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Seluma Mastawi mengungkapan hingga saat ini Iwan Harjo selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma dari PKPI secara administrasi belum mengundurkan diri dari PKPI. Hal tersebut menyusul informasi soal kepindahan dan majunya Iwan Harjo ke Partai Nasional Demokrat (NasDem) Dapil 3 Seluma. Mastawi mengaku sesuai dengan aturan yang berlaku apabila pindah partai, meninggal dunia, dan berkekuatan hukum tetap maka akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). 

BACA JUGA:Jalur Hijau Kampanye Dibahas Bersama Pemda Seluma

 

Memang sejauh ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma belum menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif DPRD Seluma. Sehingga soal pindah partai ini baru bisa dipertegas setelah penetapan nanti. "Sejauh ini belum ada pengunduran diri. Terkait dengan informasi bahwa Iwan Harjo ini sudah pindah partai kita sudah mengutus dua orang untuk ke KPU dan memastikan hal ini. Namun untuk saat ini KPU belum menetapkan DCT," kata Mastawi, kemarin (16/10).

 

Kemudian disampaikan Mastawi apabila memang Iwan Harjo sudah pindah partai maka PKPI akan melakukan proses lanjutan. "Apakah nanti PAW atau bagaimana itu nanti akan dibahas melalui internal Parpol. Dan kita sayangkan juga kenapa KPU tidak melakukan klarifikasi kepada PKPI. Hendaknya mereka klarifikasi dulu ke kita supaya kita bisa pastikan apakah benar atau tidak mengundurkan diri," sambung Mastawi. 

 

"Jika sudah mengundurkan diri tentunya kursi yang dia duduki di DPRD saat ini kursi dari partai apa. Apabila memang terjadi PAW nanti maka yang berpeluang adalah Zel. Karena yang bersangkutan suara terbanyak kedua dari Dapil 3," tuturnya. 

BACA JUGA: 1000 Orang Lebih Tertimbun Reruntuhan Gedung, Akibat Dibom Israel!

 

Seperti yang diketahui PKPI tidak menjadi peserta Pemilu serentak 2024, sementara para kader yang saat ini masih menjadi anggota Dewan dipastikan akan pindah partai apabila hendak mencalonkan diri kembali di Pemilihan Legislatif. Di DPRD Seluma ada dua anggota DPRD dari PKPI. Yaitu, Burman dan Iwan Harjo. Burman dikabarkan tidak kembali mencalonkan diri. 

 

Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 39/PUU-XI/2013, dimana dalam amar putusan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagai mana dalam pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai.

Kategori :