Dito membantah menerima uang Rp27 miliar. Dito juga mengaku tidak mengetahui siapa yang mengembalikan uang itu ke Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Istrinya Lagi ke Bengkulu Ngajar, Oknum Dosen ini Bawa Mahasiswi ke Rumah
BACA JUGA: Beredar Video Mobnas Kesehatan Lebong Laka Lantas, Satu Meninggal Dunia..
"Itu nggak benar itu?" tanya hakim mengkonfirmasi uang Rp 27 miliar untuk mengamankan kasus BTS 4G di Kejaksaan Agung.
"Nggak benar," jawab Dito.
"Jadi misteri pengembalian Rp 27 miliar itu nyata adanya dibawa ke kantornya Maqdir dari siapakah itu? Itu pertanyaannya masih mengandung tanda tanya besar masyarakat, belum selesai clear uangnya ada, uangnya Rp 27 miliar, luar biasa. Saudara tahu tidak dari mana asalnya?" tanya hakim.
"Tidak mengetahui," jawab Dito.
Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Irwan menyebutkan uang Rp 27 miliar itu diberikan untuk mengamankan perkara kasus korupsi BTS 4G Kominfo.