SELEBAR, Radar Seluma.Disway.id, - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma pada Selasa (10/10), melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja desa (APBDes) Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo tahun anggaran 2019-2021 ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu.
"Iya pada hari ini (10/10), JPU Kejaksaan Negeri Seluma telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi APBDes Desa Batu Tugu ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu," kata Kejari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, A Ghufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dimana, ke tiga tersangka dugaan korupsi APBDes Desa Batu Tugu tersebut diketahui bernama Sukirman (56) yang merupakan mantan Kepala Desa Batu Tugu. Bersama dengan dua orang tersangka lainnya yakni, Rusdianto (39) mantan Kaur Keuangan dan Reswandi (54) mantan Kepala dusun (Kadus) 1 yang saat ini menjabat sebagai Kadus II juga selaku ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Dengan telah dilakukan pelimpahan berkas perkara terhadap tersangka ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. JPU Kejaksaan Negeri Seluma saat ini masih akan menunggu jadwal penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu.
"Saat ini kita masih menunggu penetapan jadwal sidang, mungkin tidak lama lagi akan disidangkan ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu," tegasnya.
Terkait dengan status penahanan, sampai saat ini ke tiga tersangka masih berstatus tahanan JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Sembari menunggu penetapan penahanan dari Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu.