Ada Dugaan Pengaturan Suku Bunga Pinjol! Dilakukan Asosiasi

Kamis 05-10-2023,09:55 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

Jakarta, Radar Seluma.Disway.id,  -  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai mencium adanya  dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman. Saat ini dugaan ini masuk dalam ranah penyelidikan KPPU. 

 

Ditenggarai, inisiatif pengaturan dan penetapan suku bunga itu dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

 

"Sedang dilakukan penyelidikan. KPPU segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut. Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas," terang Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam keterangan persnya seperti dilansir dari Detik.Com..

 

 

Diungkapkannya, penyelidikan awal yang telah dilakukan KPPU  berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen. Terkhusus lagi penetapan suku bunga flat 0,8% per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima  konsumen atau penerima pinjaman.

 

Informasi dari laman resmi AFPI, terdapat 89 anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending. "KPPU menemukan bahwa penetapan yang dilakukan AFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar," jelas Gopprera.

 

Untuk itu menurut Gopprera, KPPU menyampaikan pihaknya melihat penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

KPPU akan menjadikan temuan soal penetapan suku bunga tadi untuk ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara. Pihaknya tengah memperjelas identitas terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun kesimpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

Kategori :