"Perputaran dana dimaksud, merupakan aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah dalam keterangannya, Rabu 27 September 2023.
Dalam data tersebut, Natsir menjelaskan aktivitas transaksi meningkat setiap tahunnya bahkan hampir dua kali lipat pada periode 2021-2022.
Berikut rincian perputaran dana judi online pada periode 2017 hingga 2022:
Tahun Jumlah Transaksi Nilai Transaksi
- 2017 250.726 Rp2.009.676.571.607
- 2018 666.104 Rp3.975.512.890.359