Pergantian Bacaleg saat pencermatan DCT ini adalah peluang terakhir. Setelah tahapan ini Parpol tidak bisa lagi mengganti Bacaleg. Kemudian juga dalam tahapan ini tidak ada perbaikan. Sehingga Bacaleg pengganti betul-betul harus lengkap syarat. Apabila tidak maka akan langsung dicoret.
BACA JUGA: Anggota TNI Harus Tebar Empati, Perkuat Silaturahmi Serta Menjadi Tauladan
BACA JUGA:Ajukan Pinjaman KUR BRI Online dan Tabel Angsuran 2023 Proses Cepat!
Namun, khusus untuk pergantian di masa pencermatan DCT, harus dengan persetujuan dari Pimpinan Parpol di DPP.(adt)