PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id, - Tahapan masukan dan tanggapan masyarakat sudah selesai. Setelah tahap itu, akan masuk ke tahap pengajuan pengganti Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Keuntungan Berbelanja di HokBen, Simak Promo dan Menu Makanan HargaTerjangkau
BACA JUGA: Kuota PPPK Nakes Seluma, 20 Persen Untuk Umum! Terutama Formasi Dokter
Sesuai jadwal di PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu, Parpol bisa mengajukan pengganti Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Seluma pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg di tanggal 26 Juni - 9 Juli 2023.
Tahapan itu sudah dilalui, karena partai politik sudah mengajukan perbaikan administrasi Bacaleg ke KPU.
Kemudian partai politik masih bisa melakukan pergantian Bacaleg pada tahapan pencermatan DCS yang dimulai tanggal 6-11 Agustus 2023.
Selanjutnya yang ketiga yakni pada tahapan pasca tanggapan masyarakat, yang dimulai tanggal 14-20 September 2023.Lalu yang terakhir, partai politik dapat melakukan pergantian Bacaleg di tahapan pencermatan DCT di 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023.
Untuk para Caleg, waspadai posisi anda. Bisa saja tiba-tiba diganti. Sehingga mimpi anda menjadi anggota DPRD. buyar.
Tidak hanya masih bisa mengajukan pergantian Bacaleg, Parpol juga mengajukan pindah Dapil, dan juga naik tingkat yang semula Bacaleg DPRD Seluma bisa naik tingkat ke DPRD Provinsi Bengkulu. "Tahapan pencermatan DCT itu dilaksanakan pada tanggal 24 September sampai dengan tanggal 3 Oktober. Setelah itu akan diumumkan DCT yaitu pada bulan November. Sampai dengan saat ini belum ada yang mengajukan pergantian Bacaleg," kata Henri Arianda Ketua KPU Seluma, kemarin.