Ali juga menjelaskan, penempatan seseorang dalam suatu jabatan masih sering disalahgunakan melalui prakitk-praktik yang melanggar hukum, seperti jual-beli jabatan, pemerasan, kolusi, hingga nepotisme.
“Fakta tersebut mendorong KPK untuk melakukan langkah-langkah strategis guna mencegah korupsi serupa terus massif terjadi,” ujar Ali beberpa waktu lalu.
“KPK melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP), menetapkan 8 fokus area, diantaranya manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” terangnya.
BACA JUGA:Menikmati Kelezatan Rebung Manis dan Asam: Varian Rasa yang Unik dari Tanaman Bambu