5. Mempunyai catatan perilaku baik dan tidak memiliki pidana penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
7. Tidak sedang berstatus sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian.
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
9. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.