Diketahui, jika mengacu pada tahun sebelumnya besaran TPP untuk Staf Ahli Bupati kisaran Rp7 juta, untuk eselon II B dari Rp10 Juta hingga Rp12 juta. Untuk eselon IIIa berkisar Rp6 juta sampai Rp7 juta. Dan Eselon III B berkisar dari Rp4 juta hingga Rp5,5 juta.
Untuk penyaluran TPP masih sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang lama belum disesuaikan dengan penerapan E-Kinerja.
Ia mengatakan, pengajuan yang disampaikan ke BKD, yaitu SPM, Surat Perintah Pencairan (SPP),lembar konfirmasi transfer bank (LKTB), dan daftar gaji setiap ASN di OPD masing-masing serta tanda pajak.
Jika semua berkas pengajuan telah masuk ke BKD maka pihaknya akan melakukan proses pencairan.(adt)