Sampai saat ini, belum ada vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Panji Gumilang terkait dugaan kasus penistaan agama.
Untuk itu nitizen diminta agar lebih melek hukum dan mempelajari soal hukum, sehingga tidak gampang di provokasi.
Apa lagi, kasus ini bantak menyita perhatian publik dan media cetak maupun elektronik.
BACA JUGA: Perdalam Ajaran Islam Sebagai Bekal Hidup, Maulid Bukan Rutinitas
BACA JUGA:Batik Air Buka Destinasi Merauke, Konektivitas ke Singapura serta Kuala Lumpur
Untuk itu, jangan sampai berita tak benar ikut kita share, sehingga memperkeruh susana.