perusahaan konsorsium yang sahamnya dimiliki oleh PT Wijaya Karya Realty, PT Kurnia Rejeki
Gemilang dan Dwito Kusija Hindharto.
b. Setiap pengambilan keputusan termasuk aksi korporasi PT KRJ mengikuti ketentuan yang
diatur di dalam Anggaran Dasar PT KRJ.
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya Realty tidak pernah menerima
pembayaran dari konsumen ataupun menerima dividen dari PT KRJ sehingga tidak benar atas
dugaan bahwa uang konsumen digunakan untuk membayar gaji Dewan Komisaris dan Direksi
BUMN.
Setiap klaim atau pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta akan kami klarifikasi demi menjaga
kejelasan dan integritas perusahaan.
Demikian hak jawab ini disusun untuk menghindari kemungkinan kesalahpahaman pemberitaan di
kemudian hari. Kami berharap klarifikasi ini dapat dimuat di Media Radar Seluma sebagai wujud