Setelah Cucu Wibowo Divonis 4 Tahun, Siapa Lagi Pak Kajari??

Rabu 27-09-2023,13:52 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

 

 

BENGKULU, Radar Seluma.Com,  - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor telah menghukum terdakwa  Cucu Wibowo, S Ikom alias Bowo (37) Kabid di BKPSDM Seluma, dengan pidana penjara selama 4 tahun. Putusan ini mengejutkan, karena JPU Kejaksaan negeri Seluma, hanya menutut 2 tahun.

 

Artinya majelis hakim melihat hal yang memberatkan yang dilakukan putra seorang pengusaha bibit sawit ini.

 

 

Majelis hakim melihat tindakannya melakukan pungutan liar terhadap SKP PPPK Dinkes dinilai telah menciderai citra ASN.

 

Dalam sidang pembacaan putusan (Vonis) dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A, terdakwa dihukum lebih tinggi dari tututan jaksa.

 

Pertanyaannya, setelah Cucu Divonis 4 tahun penjara, siapa lagi yang akan diciduk Jaksa Kejaksan negeri Sleuma. Pasalnya, dalam persidangan Cucu teah menyeret beberapa nama. Dan mengaku tindakannya atas suruhan atasan.

 

Sebelumnya bahkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, Gufron, SH, MH menegaskan akan ada lagi tersangka lainnya naik, setelah sidang Cucu Wibowo ini. ''Nanti masih akan ada setelah sidang. Apa lagi dalam persidangan, terakwa mengaku aa perintah. makanya akan kami dalami setelah persidangan,''ujar Gufron beberapa waktu lalu.

Kategori :