Divonis Bersalah Lakukan Pungli, Cucu Wibowo Dihukum Penjara 4 Tahun! Seret yang Lain..

Rabu 27-09-2023,13:08 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

 

 

BENGKULU, Radar Seluma.Com,  -  Dalam sidang pembacaan putusan (Vonis) dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Terhadap terdakwa kasus kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Seluma. Pada Rabu (27/9) siang, di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.

BACA JUGA:Bugatti La Voiture Noire, Mobil Sport Termahal dan Tercepat di Dunia

BACA JUGA: Kamu Ingin Mendapatkan Syafaat Dari Rasulullah...??? Ini Syaratnya

 

Terdakwa yang diketahui bernama Cucu Wibowo, S Ikom alias Bowo (37) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma. Dinyatakan terbukti bersalah atas perbuatan yang telah dilakukannya.

 

Dalam sidang agenda pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dicky Wahyudi Susanto, SH dan dua anggota Hakim. Yakni Muhammad Fauzi, SE ME dan Puspita Sari, SH. Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa Cucuk Wibowo, S Ikom dengan nomor register nomor 23/Pid.Sus.TPK/2023. Dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara.

 


Sidang vonis terhadap Cucu Wibowo--

"Mengadili, menyatakan Terdakwa tidak terbukti dalam Dakwaan Primer, membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primer. Menyatakan Terdakwa terbukti dalam Dakwaan Subsidier. Menjatuhkan Pidana Badan Terhadap Terdakwa dengan hukuman selama 4 Tahun Penjara dan Denda sebesar Rp 200 juta Subsider 3 bulan penjara. Menyatakan terdakwa tetap ditahan," sampai Ketua Majelis Hakim pada saat persidangan.

 

Selain itu, Ketua Majelis Hakim memerintahkan agar barang Barang Bukti Conform JPU. Serta mengenakan terdakwa untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp 5000. Atas putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa dan Penuntut Umum untuk mengambil sikap. Atas putusan yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa.

Kategori :