Kemudian nantinya akan disesuaikan dengan fakta yang ada di lapangan.
Dari hasil audit reguler yang telah dilakukan nantinya. Hasil audit reguler akan disampaikan kepada pihak sekolah. Yang mana, bagi sekolah yang terdapat temuan, maka Inspektorat Kabupaten Seluma akan memberikan waktu selama 60 hari untuk segera ditindaklanjuti dari hasil temuannya.
"Untuk pelaksanaan audit ini akan memakan waktu hingga 24 hari dan sudah berjalan sejak Senin (18/9) hingga Oktober mendatang," terangnya.
Terkait dengan waktu pelaksanaan audit. Adapun waktu dalam pengerjaan audit dana BOS ini hampir sama dengan audit realisasi program Dana Desa. Yakni hingga pertengahan bulan Oktober mendatang.
Adapun terkait dengan pemilihan sekolahnya. Marah Halim mengatakan bahwa, sasarannya merupakan sekolah yang belum pernah dilakukan audit oleh Inspektorat. Kemudian sekolah yang memiliki pengaduan masyarakat (Dumas) cukup banyak yang akan dilakukan audit untuk membuktikannya.
BACA JUGA:Kata Murman, 2 Bupati Setelahnya, Tak Ada Hibahkan Tanahnya!!
BACA JUGA: Hari Ini, Sidang Putusan Terdakwa Pungli OTT SK PPPK, Cucu Wibowo, Kabid di BKPSDM Seluma
"Dalam audit ini Inspektorat Kabupaten Seluma akan mengerahkan personel dari Inspektur Pembantu (Irban) 1 hingga Irban 4," pungkasnya.(ctr)