BACA JUGA: Perlu Anda Tau Ya, Rekening dengan Saldo Rp. 0 di BCA, Mulai 1 November Ditutup!
BACA JUGA:Mobil Mewah Rolls-Royce Termahal Diboyong Kolektor dengan Harga Rp170 Miliar
Dia merinci, keputusan tersebut memiliki beberapa Ketentuan.
Pertama, Kemendagri melaksanakan seleksi pengadaan PPPK Tahun 2023 melalui jenis kebutuhan Khusus Non-ASN Dan Kebutuhan Umum.
Selanjutnya, menetapkan alokasi formasi Kebutuhan khusus bagi pelamar non-ASN Kemendagri sebesar 80 persen dari formasi PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan sejumlah 106 Formasi.
Ketentuan berikutnya yakni menetapkan alokasi formasi kebutuhan Umum Bagi Pelamar Umum sebesar 20 Persen yaitu 24 Formasi.
Yudia mengimbuhkan, alokasi formasi kebutuhan bagi pelamar penyandang disabilitas sebesar 2 Persen atau 3 Formasi.
Adapun Kriteria Pelamar Kebutuhan Khusus Non-ASN merupakan pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemendagri sampai dengan Periode Pendaftaran PPPK Kemendagri Tahun 2023 serta memiliki pengalaman minimal 2 Tahun secara terus menerus pada Kemendagri.