Sementara untuk Provinsi Bengkulu, libur Maulid Nabi merujuk Surat Gubernur Bengkulu Nomor 000.8/38/B.5/2023 tertanggal 20 September 2023 adalah hari Kamis tanggal 28 September 2023.
Ada surat yang diedarkan bertanda tangan Pj Sekretaris Daerah H Nandar Munadi S.Sos, MSi atas nama Gubernur Bengkulu.
Dalam surat tersebut, disebutkan acuan berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, No.524 tahun 2023, No.2 tahun 2023, dan No.2 Tahun 2023, tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Kemudian soal Surat Edaran Gubernur Bengkulu No.850/869/B.5/2023 tentang Perubahan Kedua Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
BACA JUGA:Dampak Tambang Emas, Bagi Kondisi Ekonomi Daerah Seluma..Simak Selengkapnya
BACA JUGA:(BREAKING NEWS) Lanjutan Surat Ujang Puguk untuk Bupati Seluma, Berikut Ada 14 Tembusan..