PASAR TAIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma mengimbau partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) membuat rekening khusus dana kampanye. Saat ini, belum ada yang menyampaikan laporan dana kampanye mengingat tahapannya baru akan dilaksanakan pada tanggal 27 November.
BACA JUGA:Ada Apa dengan Murman Effendi? Gugat Pemda Seluma, Minta Kosongkan Tanahnya, lalu Cabut Gugatan!
Ketua KPU Seluma, Henri Arianda, SP mengatakan peserta pemilu atau parpol wajib membuat rekening khusus dana kampanye sebagai transparansi pelaksanaan pembiayaan kampanye. Henri mengatakan, dengan dibuat rekening khusus ini, setiap pembiayaan kampanye tercatat mulai dari awal pembuatan rekening dana kampanye, penerimaan sumbangan, kemudian realisasi penggunaan dana kampanye. "Untuk dana kampanye dilaporkan pada tanggal 27 November. Untuk saat ini sedang dalam proses pembuatan rekening," kata Henri, kemarin.
Henri mengharapkan, peserta pemilu mempersiapkan sejak dini rekening dana kampanye, sehingga saat pelaksanaan kampanye bisa menjalankan sesuai ketentuan. Lebih lanjut, pihaknya akan akan mensosialisasikan kembali kepada peserta pemilu. "Kami sosialisasikan lagi untuk pembuatan rekening khusus dana kampanye ini," sambungnya.
Menurutnya, rekening dana kampanye parpol merupakan salah satu syarat bagi partai politik untuk bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya, yaitu tahapan kampanye. Jika hingga tenggat waktu yang diberikan, partai politik tidak menyetorkan rekening dana kampanye, maka akan berimbas pada proses pencalegan maupun kampanye.
BACA JUGA:Mobil Sport Ferrari 812 Superfast Pencapaian Kecepatan Tertinggi
Katanya berbeda dengan aturan pemilu sebelumnya yang mengharuskan setiap caleg mencantumkan rekeningnya, namun dalam Pemilu 2024 akan datang rekening dana kampanye hanya diwajibkan bagi parpol peserta Pemilu saja. Dan hal ini sudah diatur melalui PKPU.(adt)