Ia menyampaikan dalam peraturan Menteri dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023 nantinya akan disampaikan pada Gubernur untuk di evaluasi serta ditindaklanjuti bersama OPD yang ada dilingkungan Pemkab BS.
"Dengan telah disetujuinya rancangan peraturan daerah terhadap perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tahun anggaran 2023, dam ini terbukti dilandasi kerjasama yang baik serta tanggung jawab bersama,"pungkas Bupati. Menurut Gusnan, atas apa yang sudah ditetapkan dan telah dirumuskan dalam Raperda diharapkan ada kerjasama yang baik.
"Evaluasi perubahan anggaran APBD oleh Gubernur tidak akan terlalu lama, sehingga anggaran untuk pembangunan daerah dapat segera berjalan dan dinikmati masyarakat, sesuai perencanaan pembangunan,"demikian Gusnan.(yes)