PEMATANG AUR - Setelah ditetapkan sebagai daftar caleg sementara (DCS) oleh KPU Seluma. Serta akan menjadi peserta pemilu 2024 mendatang. Saat ini KPU Seluma sedang melakukan pencermatan DCS. Mulai dari kemarin Minggu (24/9) sampai Selasa (3/10) bulan depan. Pada waktu ini, KPU mempersilakan kepada parpol jika ada yang ingin mengganti bacalegnya.
BACA JUGA:Mau Ajukan KUR Pagi Ini ke BRI, Ini Tahapannya, Mudah Koq Asal Syarat Lengkap
Ketua KPU Seluma Henri Arianda mengatakan bahwa pencermatan DCS ini sebelum KPU menetapkan DCT. Sehingga masih ada waktu bagi parpol yang ingin mengganti bacalegnya. "KPU saat ini sedang melakukan pencermatan DCT mulai 24 September hari ini (kemarin) sampai 3 Oktober bulan depan. Bagi parpol yang ingin mengganti bacalegnya maka harus sudah lengkap seluruh syaratnya. Karena KPU tidak melakukan verifikasi faktual lagi. Namun hanya pemeriksaan berkas calon penggantinya," kata ketua KPU Seluma.
BACA JUGA:Bengkulu Pernah Miliki Tambang Emas, tapi Bukan Seluma, Tambang Emas Lebong
Lebih lanjut, Henri mengatakan sebelum penetapan DCT. Maka KPU akan meminta kepada parpol untuk melengkapi seluruh persyaratan. Seperti surat pemberhentian sebagai kades, bagi bacaleg dari kades. Kemudian SK pensiun bagi bacaleg dari PNS atau surat pengunduran diri untuk bacaleg dari TNI dan Polri. "Pada tahapan DCS ini kami masih menerima surat pernyataan mengundurkan diri. Tapi pada penetapan DCT nanti sudah harus dilengkapi dengan SK pemberhentian dan SK pensiun," pungkas Henri.(adt)