Karena itu, Jokowi menegaskan pemerintah telah menyiapkan aturan untuk mengendalikan e-commerce berbasis media sosial.
Menurut Kepala Negara, regulasi tersebut akan mengatur kegunaan TikTok sebagai media sosial, bukan platform perdagangan atau media ekonomi.
Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan akan mengatur secara detail aktivitas bisnis TikTok.
"Hal itu kami masukkan pada revisi Permendag Nomor 50/2020," ujarnta.
BACA JUGA:Kisah Bidadari Surga Membuat Malaikat Jibril Takjub Saat Berjumpa
BACA JUGA:Dompet Digital PayPal, Keuangan Dunia dengan Layanan Global
Regulasi tersebut berisi ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.