SELUMA - Tanah kantor BPS dan kantor Bawaslu Kabupaten Seluma termasuk daftar 10 aset yang diklaim H. murman Effendi, SH, MH atau Ujang Puguk alias UP. Dalam bunyi surat yang dilayangkan mantan Bupati Seluma tersebut lahan kedua kantor tersebut seluas 2 ha merupakan kepemilikannya.
Surat yang dilayangkan kepada Pemda Seluma tersebut sepertinya tidak main - main, pasalnya dalam bunyi surat tersebut juga tertera apabila masih ingin dimanfaatkan harus diganti rugi kalau tidak dalam waktu 3 bulan lahan tersebut harus dikosongkan.
BACA JUGA:Seluas 2 Hektare Tanah SMKN 1 Seluma, Milik Ujang Puguk?
BACA JUGA:Tanah Kantor BPS dan Eks DPMPTSP, Tanah Ujang Puguk???
BACA JUGA:Ujang Puguk Kembali Surati Bupati Seluma , Tanah SMKN 1 Seluma dan SMPN di Puguk, Milik Ujang Puguk?
BACA JUGA:Ujang Puguk Minta Pemda Kembalikan Tanahnya, Berikut 10 Aset Statusnya Masih????
Ada yang menarik lagi selain kantor BPS dan kantor Bawaslu, di sepuluh daftar tanah yang tertulis didalam surat untuk dilayangkan kepada Pemda Seluma, yakni luas tanah pembangunan SMKN 1 Seluma ternyata 2 hektare,kalau menurut Surat yang dilayangkan Ujang Puguk kepada Pemda Seluma.
Disampaikan Ujang Puguk, Bahwa sampai saat ini tanah tersebut masih status pinjaman atau menumpang tanah miliknya. Untuk itu diminta kepada saudara Bupati Seluma untuk mengembalikan Dalam arti untuk dikosongkan karena akan dipergunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan lain.