JAKARTA, Radar Seluma.Com, - Adanya korban pinjol yang bunuh diri karena tak bisamembayar, serta malu identitasnya disebar ke publik, membuat nitizen geram. Artinya, Pinjol illegal ternyata masih marak.
BACA JUGA:Keunikan Mobil Mewah Ferrari Termahal di Dunia
BACA JUGA: 8 Hal Yang Tidak Akan Ada Di Surga. Penasaran Yuk Simak
Untuk itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) jelaskan mengenai maraknya kasus peminjaman online (Pinjol).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan selagi Pinjol tersebut memiliki legal standing tidak menjadi sebuah permasalahan.
"Jadi terkait dengan praktek-praktek ancaman, kekerasan ITE, Jadi pinjolnya tidak salah selama dia mempunyai legal standing dari operasional yang dilakukan," katanya kepada awak media, Jumat 22 September 2023.