6 Negara Ini Sudah Legalkan Ganja, Indonesia Pengguna Ganja Harus Direhabilitasi

Kamis 21-09-2023,21:31 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

Radar Seluma.Com, 21 September 2023 - Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan narkoba di berbagai negara telah mengalami perubahan signifikan terutama dalam hal ganja atau mariyuana. Beberapa negara telah melegalkan ganja, baik untuk penggunaan medis maupun rekreasi, mengubah paradigma global seputar narkoba. Sementara Indonesia, pengguna ganja disebut korban. 

BACA JUGA:Berikut Komponen Penting dalam Oli Mesin Yang Perlu Anda Ketahui

BACA JUGA:6 Manfaat Oli Bekas,Salah Satunya Jadi Ladang Bisnis

 

Sehingga pengguna ganja harus direhabilitasi bukan dipindana. 

Yang dipidana berat adalah pengedarnya.

 

Berikut negara yang sudha legalkan ganja : 

 

1. Kanada: Pada tahun 2018, Kanada menjadi salah satu negara pertama yang melegalkan ganja untuk penggunaan rekreasi. Sejak saat itu, industri ganja di Kanada telah berkembang pesat, menciptakan lapangan pekerjaan dan pendapatan yang signifikan.

 

2. Uruguay: Uruguay menjadi negara pertama di dunia yang sepenuhnya melegalkan produksi, penjualan, dan konsumsi ganja pada tahun 2013. Meskipun penggunaan ganja diizinkan, aturan-aturan ketat tetap berlaku.

 

3. Belanda: Di Belanda, penggunaan ganja dalam jumlah kecil untuk keperluan pribadi telah diterima dan diperjualbelikan secara legal di coffee shop tertentu. Ini menciptakan model unik di Eropa.

Kategori :