Setneg dan Setkab Buka Pendaftaran PPPK, Cek Formasi dan Syaratnya

Kamis 21-09-2023,13:42 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

7. Terapis Gigi dan Mulut (1 formasi)

 

8. Asisten Apoteker (1 formasi)

 

Berikut tata cara pendaftaran PPPK di Kemensetneg dan Setkab:

 

 

1. Setiap pelamar melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;

 

2. Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;

 

3. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada formasi umum dan formasi khusus selain formasi penyandang disabilitas;

 

4. Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran online dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran online sesuai tata cara yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

 

BACA JUGA:Peran Kota Yerussalem Bagi Tiga Agama Besar di Dunia, Anda Wajib Tahu!!! Ini Faktanya

Kategori :