Permohonan Praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Tais, terhadap termohon dalam hal ini Kepala Kepolisian Negeri Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Cq Kepala Kepolisian Resos Seluma Cq Sat Reskrim Polres Seluma Cq Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma.
Dikatakan I Ketut, permohonan Praperadilan terhadap klien nya tersebut atas tindakan sewenang - wenang Termohon terhadap suami kliennya pemohon dalam hal penyidikan. Dimana penyidikan tindak pidana Korupsi pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Batu Tugu tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun anggaran 2021. Terhadap suami Pemohon dengan Nomor :Sprin. Sidik/09/I/2023, tanggal 27 Januari 2023 adalah Tidak Sah. Karena bukti permulaan yang di miliki oleh Termohon untuk mentersangkakan suami Pemohon di dapatkan dengan cara yang tidak sah/tidak sesuai dengan hukum acara Pidana.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sampai dengan Permohonan Praperadilan ini di mohonkan ke Pengadilan Negeri Tais pemohon belum pernah melihat surat tersebut. Semua surat-surat dari Termohon (Administrasi Penyidikan) yang di dapatkan oleh Pemohon didapat dari Termohon pada saat Pemohon membesuk suami pemohon di Rutan Polres Seluma.
Pemanggilan upaya paksa berupa panggilan terhadap suami Pemohon tidak pernah di lakukan oleh Termohon. Hanya pemberitahuan untuk hadir di Polres Seluma menghadap Pemohon melalui Wastapp ataupu telepon. Termohon melakukan penyitaan dokumen- dokumen suami Pemohon di ruang kerja Termohon (ruang Tipikor Polres Seluma) pada saat suami pemohon di mintai keterangan.