Rabu, 20 September 2023 Sidang Perdana Praperadilan, Mantan Kades Praperadilankan Polres Seluma!

Selasa 19-09-2023,18:47 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

TALANG SALING, Radar Seluma.Com,  - Besok, Rabu 20 September 2023, sidang praperadilan antara  Sukirman (56) yang diketahui merupakan mantan Kepala Desa Batu Tugu dengan Polres Seluma. Polres  Seluma dipraperadilankan mantan kades ini, karena  telah menetapkannya sebagai tersagka.

Sukirman, ditetapkan tersangka  dan telah dilakukan penahanan  Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma, pada Kamis (10/8) yang lalu. Atas hal ini,  Sukirman melakukan perlawanan.

 

BACA JUGA:Wow! Mobil Mewah Jenis Rolls-Royce, Paling Populer di Indonesia Produk Italia

BACA JUGA:Hebat Mahasiswi Akbid Ini, Sampai-sampai Bupati BS Turun Tangan. Ada Apa Ya?

 

Tersangka korupsi anggaran APBDes Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo Seluma tahun anggaran 2019-2021 ini mepermasalahkan penahanan terhadap dirinya dan sprintkap polisi.

 

 Sukarni melalui pengacaranya terhadap  Sat Reskrim Polres Seluma, dengan mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tais.

 

 

Sukirman (56) yang diketahui merupakan mantan Kepala Desa Batu Tugu yang telah ditetapkan status tsk dan telah dilakukan penahanan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma, pada Kamis (10/8) yang lalu. 

 

"Kita  telah mendaftarkan pengajuan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tais. Kami mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tais, agar bisa dinilai oleh Hakim dalam proses penahanan dan penangkapan terhadap klien kami," sampai I Ketut Adi Wijaya, SH selaku Penasehat Hukum dari Alvokad Poerwarjo Juli Harsono SH kepada Radar Seluma.

Kategori :