Enam Raperda Seluma Sudah Disahkan

Selasa 19-09-2023,08:26 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

 

PEMATANG AUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma menggelar rapat Paripurna dengan agenda menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi guna mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin,  Kawasan Perumahan dan Permukiman,  Perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, Perda tentang pajak daerah dan retribusi, Perda tentang Penyertaan Modal kepada PT Bank Bengkulu, dan Perda tentang pencegahan dan pemberantasan prekursor Narkotika. 

BACA JUGA:Malaysia Showcases Its World-Class Healthcare Offerings at Oman Health 2023

 

Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Akhir (PA) Fraksi merupakan tahapan antara Kepala Daerah dengan DPRD, sekaligus menyatakan persetujuan anggota DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

 

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh  Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca, S.Sos, Wakil Ketua I DPRD Seluma Sugeng Zonrio dan dalan kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Bupati Seluma Erwin Octavian, SE, Wakil Bupati Seluma Drs Gustianto, Forkopimda, pejabat eselon II, dan seluruh undangan serta dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Kabupaten Seluma.

 

Dalam penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, masing-masing Fraksi satu persatu menyatakan pendapat soal enam  Raperda hingga berakhir kegiatan berjalan dengan lancar dan tanpa ada hambatan.

BACA JUGA: “Menghindari Kiamat Data SaaS

 

Ketua DPRD Nofi Eriyan Andesca mengungkapkan bahwa keterlambatan pelaksanaan Paripurna lantaran ada beberapa anggota dewan yang berhalangan hadir. Sehingga paripurna diskor beberapa saat hingga dapat kembali dilaksanakan. 

 

"Ada keterlambatan karena jumlah yang hadir belum memenuhi kuorum. Namun hal itu tidak masalah paripurna dapat kembali dilanjutkan setelah kuorum rapat terpenuhi," kata Nofi, kemarin. 

Kategori :