Mantan Kades di Seluma Praperadilankan Sprintkap Polisi! Sebut Kesewenangan Aparat

Senin 18-09-2023,14:12 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

Dikatakan I Ketut, permohonan Praperadilan terhadap klien nya tersebut atas tindakan sewenang - wenang Termohon terhadap suami kliennya pemohon dalam hal penyidikan. Dimana penyidikan tindak pidana Korupsi pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Batu Tugu tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun anggaran 2021. Terhadap suami Pemohon dengan Nomor :Sprin. Sidik/09/I/2023, tanggal 27 Januari 2023 adalah Tidak Sah. Karena bukti permulaan yang di miliki oleh Termohon untuk mentersangkakan suami Pemohon di dapatkan dengan cara yang tidak sah/tidak sesuai dengan hukum acara Pidana.

 

BACA JUGA:Deretan Mobil Sport Mewah Ferrari di Tunggu Para Pecinta Otomotif

 

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sampai dengan Permohonan Praperadilan ini di mohonkan ke Pengadilan Negeri Tais pemohon belum pernah melihat surat tersebut. Semua surat-surat dari Termohon (Administrasi Penyidikan) yang di dapatkan oleh Pemohon didapat dari Termohon pada saat Pemohon  membesuk suami pemohon di Rutan Polres Seluma.

 

 

 

Pemanggilan upaya paksa berupa panggilan terhadap suami Pemohon tidak pernah di lakukan oleh Termohon. Hanya pemberitahuan untuk hadir di Polres Seluma menghadap Pemohon melalui Wastapp ataupu telepon. Termohon melakukan penyitaan dokumen- dokumen suami Pemohon  di ruang kerja Termohon (ruang Tipikor Polres Seluma) pada saat suami pemohon di mintai keterangan.

 

 

 

Penetapan status tersangka terhadap suami Pemohon pada tanggal 3 Juli 2023. Namun Termohon tidak memberitahukan hal tersebut kepada Pemohon maupun keluarga. Mengingat Penyitaan yang di lakukan oleh Termohon yang di lakukan di ruang Termohon pada saat suami pemohon di lakukan pemeriksaan dan tanpa adanya surat perintah Penyitaan maupun Surat Izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Tais. Sehingga dapat di simpulkan bahwa Bukti permulaan sebagai syarat menetapkan seseorang sebagai tersangka belum terpenuhi sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2014. Serta pada penahanan oleh Termohon.

 

 

 

Kategori :