Hukuman Upik Bidin, Akan Diakumulasi Pihak Lapas! Jika Kasus Kedua Inkrah

Minggu 17-09-2023,19:23 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2


Rosnaini Abidin alias Upik Bidin ditahan di Lapas Bentiring--

Dikatakan Gufroni, jika terpidana telah di Eksekusi yang dilakukan di Lapas Perempuan Bentiring Kota Bengkulu. Lantaran terpidana memang sudah berada di dalam Lapas Perempuan Bentiring Kota Bengkulu, lantaran terlibat kasus lain.

 

Terpidana dilakukan eksekusi di Lapas Perempuan Bentiring Kota Bengkulu, dengan pidana selama 1 tahun 9 bulan. Serta denda sebesar Rp 50 juta, Subsidair 3 bulan kurungan penjara. Atas kasus tindak pidana korupsi dana hibah Provinsi Bengkulu untuk pengadaan lahan makam di Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja tahun 2017 yang lalu.

 

Terpidana kasus tindak pidana korupsi dana hibah Provinsi Bengkulu untuk pengadaan lahan makam di Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja tahun 2017 yang lalu. Dengan pagu anggaran sebesar Rp 100 juta dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu.

 

Sebelumnya terpidana telah dijatuhkan vonis hukuman selama 1 tahun 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Akan tetapi, terpidana kembali mengajukan banding. Dari hasil banding yang telah diajukan. Serta dari hasil Banding Pengadilan Tinggi Bengkulu, terpidana divonis lebih tinggi dari vonis yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu. Yakni dengan vonis hukuman 1 tahun 9 bulan. Serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

 

Hanya saja, terpidana masih melakukan upaya mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung (MA). Dari upaya Kasasi yang dilakukan oleh terpidana. Putusan Kasasi, MA ngemuatkan putusan Pengadilan Tingggi Negeri Bengkulu. Yakni dengan hukuman 1 tahun 9 bulan. Serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

 

BACA JUGA:Pasca Kebakaran, Museum Nasional Ditutup Sementara. Banyak Barang Bersejarah Terbakar!

BACA JUGA:Mobil Mewah Ferrari Paling Keren dan Teramahal di Dunia

 

"Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung telah keluar pada Oktober 2022 yang lalu. Baru kita lakukan eksekusi lantaran saat akan kita lakukan eksekusi beberapa bulan yang lalu. Kondisi terpidana sakit, sehingga eksekusi baru kita lakukan eksekusi saat terpidana berada di Lapas," pungkasnya.(ctr)

 

Kategori :